JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti maraknya kasus asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pencegahan dan pengawasan di kampus.
Menurut Lalu, meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap mahasiswa dan civitas akademika.
"Kami memandang maraknya kasus asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kasus individual semata," kata Lalu Hadrian Irfani, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pencegahan, pengawasan, serta budaya kampus yang belum sepenuhnya mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Implementasi Regulasi Perlu Dievaluasi
Lalu menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, hingga tindakan diskriminatif di lingkungan kampus.
Meski demikian, ia menilai efektivitas pelaksanaan regulasi tersebut masih perlu dievaluasi secara menyeluruh.
"Regulasi antikekerasan di perguruan tinggi telah menjadi langkah maju dalam membangun sistem perlindungan di kampus. Namun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih perlu dievaluasi," ujarnya.
Satgas PPKS Dinilai Belum Cukup
Lalu juga menyoroti keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang saat ini telah dibentuk di berbagai perguruan tinggi.
Menurutnya, Satgas PPKS merupakan instrumen penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Namun kualitas pelaksanaan tugas, independensi, kapasitas sumber daya manusia, mekanisme pelaporan, hingga tindak lanjut rekomendasi masih berbeda-beda di setiap kampus.
"Keberadaan Satgas PPKS pada prinsipnya sangat penting. Namun kualitas kinerja, independensi, kapasitas SDM, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut rekomendasinya masih beragam antar perguruan tinggi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas saja tidak cukup apabila tidak dibarengi komitmen kuat dari pimpinan perguruan tinggi dalam membangun tata kelola yang baik dan sistem pengawasan yang berkelanjutan.
"Munculnya sejumlah kasus menunjukkan bahwa pembentukan Satgas saja belum cukup apabila tidak disertai komitmen pimpinan perguruan tinggi, penguatan tata kelola, serta pengawasan yang konsisten," tegasnya.
Dorong Penguatan Pengawasan dan Sanksi Tegas
Komisi X DPR RI, lanjut Lalu, mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk memperkuat langkah pencegahan melalui pendidikan karakter, sosialisasi yang masif, peningkatan literasi mengenai kekerasan seksual, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan menjamin perlindungan korban.
Selain itu, Komisi X juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi dan kinerja Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi agar berbagai kendala yang masih terjadi dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki.
"Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi dan kinerja Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi agar dapat diketahui berbagai kendala yang masih dihadapi," katanya.
Lalu menegaskan bahwa penguatan pengawasan, akuntabilitas, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual menjadi langkah penting untuk menciptakan efek jera dan membangun budaya kampus yang aman serta inklusif.
"Intinya, kami mendorong adanya penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku sehingga tercipta efek jera sekaligus membangun budaya kampus yang benar-benar aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.
